PENGUMUMAN PENTING!Pastikan data pengajuan Nikah | Cerai | Anda sudah lengkap 100% sebelum dikirim. Kekurangan data berakibat pada PENOLAKAN OTOMATIS oleh sistem.
Cek kembali syarat yang berlaku. Kendala teknis? Hubungi Personalia sekarang.
Bintal Rohani Khonghucu
NIKAH
1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu oleh Kepala Desa/Lurah;
2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri oleh Kepala Desa/Lurah;
3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI oleh istri/suami prajurit;
4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun oleh Kepala Desa/Lurah;
5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami maupun pihak calon istri, dalam hal calon suami/istri belum mencapai usia tersebut oleh pengadilan;
6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri oleh ayah/wali calon istri;
7. Surat Keterangan Pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan oleh pejabat personel satuan;
8. Surat keterangan status belum pernah kawin/ janda/duda dari pejabat yang berwenang, bagi yang sudah pernah menikah dan memiliki anak, disertakan surat kesanggupan merawat anak tiri oleh calon suami/isteri, oleh Kepala Desa/Lurah dan calon suami/isteri;
9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami apabila mereka janda/duda oleh Kepala Desa/Lurah dan Pengadilan Agama;
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit oleh Kepolisian domisili calon istri/suami;
11. Surat Keterangan Dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon isteri/suami oleh dokter yang ditugaskan dalam PPBP AD;
12. Foto copy akta kelahiran, KTP, KK calon suami/isteri; yang telah dilegalisisr oleh Kepada Desa/Lurah; dan
13. Pas foto berwarna berdampingan ukuran 4x6 satu lembar berpakaian PDH dan PSK calon istri/suami.
14.Pas foto berwarna berdampingan ukuran 4x6 satu lembar berpakaian PDH dan PSK calon istri/suami.