Makassar – TNI menegaskan bahwa prajurit merupakan pelindung rakyat dan alat pertahanan negara yang wajib menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, serta menaati hukum.
Setiap prajurit dilarang menjadi bekingan atau memberikan dukungan kepada debt collector dalam proses penagihan utang. Tindakan tersebut bertentangan dengan tugas pokok TNI dan dapat mencoreng nama baik institusi.
TNI berkomitmen menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat melalui sikap yang humanis, profesional, dan berlandaskan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Kehadiran TNI harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat intimidasi maupun kepentingan pihak tertentu.

